Minggu, 11 Desember 2011

Memorialisasi Filep Karma pada peringatan HAM

Salah satu mama di Pasar

Beberapa foto dari tahanan Politik Papua, Filep Karma yang diberikan hukuman 15 tahun penjara oleh pemerintah Indonesia, juga tampil di kegiatan pameran foto pada peringatan hari hak asasi manusia di Pasar Mama – mama, Jayapura. Maria Tabuni, salah satu mama penjual buah memberikan komentar ‘’aduh, saya pikir Bapa ini sudah bebas, ternyata masih di penjara, coba pemerintah bebaskan dia ka?’’, ujarnya.
Salah satu pembeli yang melihat foto Filep Karma bersama ibu kandungnya
foto kampanye Amensty international USA
Foto kampanye yang dilakukan oleh Amensty International, juga tampil di pameran ini, banyak masyarakat klas bawah yang tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh NGO International untuk pembebasan tahanan Politik Papua, Filep Karma.
Video Amensty International
Filep Karma, saat ini sudah 7 tahun di Penjara, dia menolak remisi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia sampai saat ini. Karena menurutnya, dia tidak melakukan kesalahan apa pun atau bertindak secara kekerasan. Filep Karma, dijatuhi hukuman pada tahun 2005, dengan kasus mengangkat bendera Bintang Kejora, di lapangan Trikora, Abepura, pada tanggal 1 Desember 2004. Beberapa selebaran dari Filep Karma juga tersebar , mengenai seruan penolakan bagi rakyat Papua untuk menolak pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Papua tahun depan. Satu point seruan yang berhubungan dengan mama – mama adalah, selama diberikan dana otonomi khusus, Pemerintah Papua tidak mampu membangun pasar khusus bagi pedagang asli Papua. Dalam pembangunan ekonomi saja sudah gagal, selama 10 tahun berjalan.
Video cuplikan pendek dari Voa Indonesia dan Video Kampanye Amensty International, juga tampil di hari hak asasi manusia. Diana Gebze, yang mewakili Mahasiswa mengatakan ‘’Filep Karma adalah pejuang hak asasi manusia, dia berjuang secara damai, dan tidak menggunakan kekerasan, tapi karena mengangkat bendera Bintang Kejora bagi pemerintah Indonesia adalah unsur makar, dengan ditetapkan peraturan pemerintah no, 77, sehingga Dia dberikan hukuman 15 tahun penjara. Pemerintah Indonesia harus membebaskan Filep Karma, tanpa syarat.’’,ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar